Sistem sedang dalam pengembangan
UPTD Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka dalam melaksanakan tugas kedinasan yang berkaitan dengan peneraan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Tugas kedinasan ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum dengan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran UTTP. Peneraan UTTP ini dilakukan pada UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, untuk keperluan usaha, sebagai alat penyerahan dan penerimaan barang, serta alat ukur yang terikat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.Ā
Unit Metrologi Legal (UML} Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan berdiri pada tahun 2017 dimana tugas pokok dan fungsi metrologi legal melekat pada bidang perdagangan melalui seksi pendaftaran perusahaan dan perlindungan konsumen yang di kepalai oleh bapak Abustam dimana pada saat itu pelayanan metrologi Masih pendampingan dan pelayanan dilakukan oleh UML kota pangkalpinang. Sejak Tahun 2019 UPT Metrologi Legal Kabupaten bangka berubah nama menjadi UPTD Metrologi Legal Ā dan pengelolaan pasar dibawah Dinas Tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan kabupaten bangka dengan diterbitkan Peraturan bupati bangka nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bangka Nomor 3
Tahun 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah di lingkungan pemerintah kabupaten bangka. Seiring dengan pergantian nomenklatur UPTD Metrologi Legal dan pengelolaan pasar Dinas Tenaga kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka juga diikuti dengan pergantian kepala UPTD yang semula bapak ZarkoniĀ menjadi bapak Farid Alkindi, S.iP dan Kepala Sub Bagian Tata Usahanya semulanya Bapak Erwansyah menjadi ibu Sri Windari, A.Md dan pada tahun 2024 ini kepala UPTD berganti kembali manjadi bapak Budi Gustiansyah, S.Kep hingga sekarang.
UPTD Metrologi Legal dan pengelolaan pasar baru bisa beroperasional memberikan pelayanan tera dan tera ulang sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) Oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada tanggal 25 Februari 2020 dan mulai beroperasional pada oktober 2020. Pada saat ini jumlah personil sebanyak 12 orang dengan 5 orang penera, 2 orang pengawas kemetrologian, 2 orang pengamat tera, 1 orang Tenaga kontrak danĀ 2Ā pimpinanĀ UPT.